Penulis : M Rafi Ariansyah, S.AP. M.AP (Akademisi/Ketum Pemuda Peduli Negeri Sumatera Barat Periode 2024-2026)
Akademisi sekaligus Ketua Umum Pemuda Peduli Negeri Indonesia PW Sumatera Barat Periode 2024-2026, M Rafi Ariansyah S.AP, M.AP menilai bahwa Rutan itu dirikan dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi orang yang pernah berbuat kejahatan dan merugikan orang lain. Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter bagi narapidana sehingga saat mereka keluar dari tahanan mereka kembali dapat menjadi manusia yang seutuhnya dan mampu memegang nilai-nilai religiusitas serta saat kembali bergaul ditengah-tengah masyarakat keberadaannya dapat diterima dan mampu membawa nilai-nilai kebaikan.
Lebih jauh, Ketum PPNI Sumbar ini menyampaikan :"Beberapa investigasi sudah kami lakukan dan sungguh miris kita hari ini melihat kondisi Rutan kita di Kota Padang terkhusus Rutan Anak Air, pemakaian alat komunikasi dan telepon seluler (android) itu disediakan oleh oknum lapas dan tentu ini telah melanggar aturan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024. Pemakaian alat komunikasi dan telepon bagi narapidana di lapas diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan Pasal 26 huruf i yang tertuang pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 yang jelas secara tegas melarang narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi seperti telepon seluler di lapas"
Lebih lanjut, Rafi menerangkan "Jika kondisi ini terus terjadi dan dibiarkan begitu saja, tentu pasti ada deal-deal'an antara pemegang kekuasaan tertinggi dilapas dengan para oknum Sipir penjara yang bertugas setiap hari menjaga serta berkomunikasi dengan para tahanan. Artinya praktek transaksi penggunaan alat komunikasi dan telepon seluler yang diduga dilakukan oleh oknum lapas ini sudah berjalan dalam jangka waktu yang lama, sudah terstruktur dan sistematis"
0 Komentar